Teknisnya pun tergantung masing-masing kementerian dan lembaga.
“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” jelasnya.
Sementara untuk para pelajar, Yustinus menegaskan hal itu tak masuk dalam KMK 394/2020 karena hal itu akan masuk dalam skema Kemendikbud, yang anggarannya disiapkan Rp 7,2 triliun.
“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” tambahnya.
Adapun mengenai sumber dana pemberian pulsa kepada PNS, mahasiswa, dan masyarakat ini berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Bendahara negara menyatakan pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.
Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.(tribun network/yov/dod)