Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) meneken Perjanjian Kerja Sama dengan PT Taspen (Persero), Kamis (3/9/2020).
Perjanjian kerjasama berlangsung di Aula PT Taspen (Persero) Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 45, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hadir dalam acara itu Jamdatun Ferry Wibisono dan sejumlah pejabat utama Kejaksaan Agung RI.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen Kosasih juga hadir didampingi Komisaris Utama Suhardi Alius dan para direksi PT Taspen.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Adik dan Kerabat Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Dalam sambutannya, Jamdatun Kejaksaan Agung Ferry Wibisono menyampaikan PT Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus bertindak hati-hati dalam pengambilan kebijakan.
Selain itu, PT Taspen juga harus mempedomani tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Karena sumber keuangan PT Taspen merupakan keuangan negara yang berbeda dengan perusahaan swasta dan dapat mempunyai implikasi pidana. Jangan sampai usaha memajukan perusahaan menjadi peluang adanya perbuatan pidana seperti yang sudah berjalan selama ini. Karena kurangnya pertimbangan yuridis dalam mengambil kebijakan yang sebenarnya semata-mata untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan perusahaan," kata Ferry dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
Baca: Pengamat Nilai Revisi UU Kejaksaan Perkuat Posisi Kejaksaan Agung Sebagai Dominus Litis
Menurutnya, PT Taspen dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil di luar dari kewenangan harus dilakukan secara hati hati dan harus memperhatikan faktor yuridis.
"Karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak pidana," jelasnya.
Ia juga mengharapkan tidak ada lagi pengelola BUMN yang terjerat dalam perkara pidana.
Sebab sebagai pengacara negara, jajaran Jamdatun Kejaksaan Agung RI akan bertindak profesional dan tidak kalah dengan dengan pengacara swasta.
"Jangan ada lagi pengelola BUMN yang profesional terjerat dalam perkara tindak pidana korupsi karena kebijakan usaha yang kurang memperhatikan pertimbangan yuridis baik domestik maupun internasional, Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dan pertimbangan efek hukum pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Taspen, Kosasih menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Jamdatun dalam mendampingi berbagai BUMN dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Saya pernah didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan hukum di sidang arbitrase internasional di Singapura. Oeh karena itu PT Taspen (Persero) menyambut dengan sangat antusias penanda-tanganan Perjanjian Kerja Sama hari ini," katanya.