TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir.
Pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu.
Bansos tunai Rp 500 ribu itu akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 8 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Baca: POPULER INTERNASIONAL: Kesepakatan UEA-Israel | Pasutri Terpaksa Jual Bayi Mereka untuk Bayar RS
DIrangkum Tribunnews.com, berikut daftar berita populer nasional:
1. Cara & Syarat Dapat Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah
Pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu.
Bansos tunai Rp 500 ribu itu akan diberikan kepada 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020).
Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.
Adapun pencairannya dimulai September ini.
Baca: Luncurkan Bansos Beras, Mensos Tekankan Dua Aspek Kunci Sukses Program BSB
2. Andi Irfan Jaya Digelandang ke Rutan KPK
Tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, politikus partai Nasdem tersebut telah selesai dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 19.15 WIB.
Andi Irfan tampak keluar gedung JAM Pidsus dengan baju tahanan berwarna merah jambu.
Tampak pula, Andi menggunakan masker dengan kedua tangan yang tengah diborgol.
Andi juga enggan meladeni pertanyaan awak media usai ditetapkan sebagai tersangka.
3. Jaksa Agung Dipuji Sangat Serius Berantas Korupsi
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan ST Burhanuddin untuk terus membongkar kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra menjadi bukti bahwa Kejagung sangat serius memberantas korupsi.
"Bahkan ketika kasus itu melibatkan orang dalam kejaksaan tak menyurutkan langkah. Justru ini harus diapresiasi semua bahwa bersih-bersih jaksa nakal terus dilakukan dan sangat serius," kata Direktur Eksekutif Aufklarung Institute, Dahroni Agung Prasetyo, saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).
Hal ini dinyatakan Dahroni Prasetyo terkait dengan pemeriksaan terhadap 7 orang yang diduga terkait dengan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain Djoko Tjandra, mereka adalah saksi Meiliani Trikartika (pengelola atau marketing kantor Tritunggal Money Changer) dan saksi Muhammad Oki Suhelmi (Manajer Station automatition system PT Garuda Indonesia).
Selain itu, saksi Hermanto Yosep (Manajer Fraud Prevention PT Garuda), Yeno Danita (Majaer Reservation Ticketing Distribution System PT Garuda), dan Sugiarto (supir Jaksa Pinangki).
Baca: Diduga Terima Rp 7 Milliar, Kejagung Telusuri Transaksi Pembelian Barang Jaksa Pinangki
4. Pemeriksaan Wabup Sumedang, Erwan Setiawan, Terkait Kasus Suap RTH Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, di kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Erwan diperiksa kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda.
Selain Erwan, penyidik KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya dari unsur anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014. Pemeriksaan digelar di Polrestabes Bandung.
Mereka antara lain, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Tedy Rusmawan.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, saat ini komisi antikorupsi sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti.
5. Lanjutan Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa 8 orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Kali ini, pemeriksaan saksi perkara yang dihadirkan berasal dari tersangka Korporasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Delapan orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Saksi yang dihadirkan antara lain Frery Kojongian selaku Direktur Utama PT MNC Asset Managemen dan Brahmantyo Adi Nugroho selaku staff bagian dana seksi pasar modal Jiwasraya 2015-2019.
(Tribunnews.com)