News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional, Komisi X Minta Kesejahteraan Atlet Diperhatikan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpora Zainudin Amali memantau pelatnas Olimpiade Tokyo secara virtual ke Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) cabang olahraga Angkat Besi dari Sitroom Lantai 9 Graha Pemuda Senayan Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020) siang. Menpora RI meminta kepada seluruh atlet yang menjalani pelatnas untuk tetap disiplin dalam menjalankan program latihan dengan disiplin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan perlunya kepastian terhadap kesejahteraan atlet dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

Menurutnya beberapa pasal dalam UU SKN Tahun 2005 dinilai belum mengakomodir penghargaan dan kesejahteraan atlet dan pelatih secara menyeluruh.

"Saya sangat mengapresiasi seluruh kontribusi para pelaku olahraga, yang dalam hal ini tidak terbatas pada atlet saja. Namun juga para pelatih yang sudah mendedikasikan hidupnya untuk mencetak prestasi bagi Indonesia. Perlu kita temukan bersama rumusan dalam RUU SKN yang dapat mengakomodir hak para pelaku olahraga ini," ujar Hetifah, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Menyambut 30 Tahun Museum Rekor Indonesia (MURI), melalui Meeting Zoom, Senin (10/8/2020), Jaya Suprana menganugrahkan penghargaan rekor MURI kepada perempuan Indonesia, Naila Novaranti atas rekor dengan waktu tercepat di dunia dengan terjun payung di 7 Benua di Dunia.?Naila dianggap unik, spektakuler dan langka menjadi satu-satunya wanita asli Indonesia sebagai pelatih dan atlet terjun payung yang mendunia yang mampu memecahkan rekor paling cepat menaklukan 7 benua dengan terjun payung.?TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO)

Hetifah kemudian mengungkap nasib para atlet di dapilnya yakni Kalimantan Timur, bahwa tidak ada perbedaan gaji antara atlet Kaltim yang juara 1, 2, maupun 3.

Oleh karena itu, dia menilai RUU SKN harus dapat mengatur pendataan atlet dan pelatih yang dapat diakses semua pihak mulai dari dari Kemenpora, Dispora Provinsi, Dispora Kota, Koni Pusat, Koni cabang, hingga atlet itu sendiri.

Baca: Komisi X DPR: Subsidi Pulsa Harus Tepat Sasaran

Baca: Yoppy Rosimin: Audisi Umum Formula PB Djarum Mencari Atlet Berbakat di Penjuru Indonesia

Baca: Melihat Fasilitas Modern di Badminton Hall Milik Marcus Gideon: Langsung Dijajal Atlet Pelatnas

Politikus Golkar tersebut juga menegaskan bahwa data yang ada haruslah lengkap dari berbagai lapisan, sehingga tidak sebatas daftar atlet dan pelatih Pelatnas semata.

"Namun juga atlet dan pelatih Pelatda dan bukan saja atlet pelatda lapis satu, namun juga lapis dua dan tiga. Bahkan kalau perlu, pendataan ini sudah dilakukan berjenjang sejak atlet masih di tingkat PPLP," kata dia.

Sejalan dengan itu, Hetifah mengusulkan adanya suatu sistem validasi berupa dokumentasi akreditasi maupun sertifikat atlet.

"Seperti di pembahasan mengenai sertifikasi guru yang pernah dibahas di Komisi X DPR RI, saya rasa dalam RUU SKN ini perlu adanya pasal atau bulir yang mengatur sistem sertifikasi dan akreditasi para atlet dan pelatih secara lebih detail. Sertifikasi ini selanjutnya dapat berfungsi sebagai dokumen validasi untuk mengakses seluruh fasilitas kesejahteraan mereka," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini