TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) akan turut mengamankan jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kedua instansi tersebut mewaspadai potensi aksi anarkis dan ketaatan pada Peraturan KPU dan Peraturan Daerah (Perda).
Mengingat pelaksanaan Pilkada akan berlangsung selama masa pandemi Covid-19, ia meminta kedua instansi bersikap tegas terhadap pelanggar disiplin protokol kesehatan Covid-19.
"Saya minta rekan-rekan Satpol PP tolong bertindak tegas tapi proporsional, tegas dalam arti didasarkan pada aturan yang berlaku. Karena memang ada dasar hukumnya, tapi proporsional,” kata Mendagri di Rakor virtual bersama Satpol PP dan Satlinmas, Jumat (4/09/2020).
Satpol PP dan Satlinmas merupakan satu diantara unsur dalam penegakan pengamanan sekaligus penjaga stabilitas keamanan.
Baca: Jejak Politik Pasha: Jadi Wakil Wali Kota Palu, Ditegur Mendagri, Kini Terancam Batal jadi Cawagub
Baca: Mendagri Ingatkan Bakal Pasangan Calon untuk Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Walaupun dituntut untuk tegas, mantan Kapolri itu berharap tidak ada tindakan yang dilakukan bersifat eksesif atau berlebihan yang dilakukan aparat.
“Itu juga tidak akan mengundang simpati, bahkan kontraproduktif," terangnya.
Satpol PP dan Satlinmas juga diminta melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Polri serta TNI dengan dasar hukum Perda tentang Covid-19, larangan pengumpulan massa, serta Peraturan KPU dijadikan landasan diskresi.
“Kerja sama dari Satpol PP dengan teman-teman keamanan lainnya terutama Polri dan TNI sangat diperlukan,” ujar Tito Karnavian.
Baca: Mendagri Tito Minta APIP Utamakan Pencegahan Dibanding Penindakan
Sementara itu, Ketua Bawaslu, Abhan menyebut aparat penegak hukum turut memiliki peran besar dalam pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi.
Adapun beberapa ketentuan pidana soal protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada, pertama melakukan dengan cara persuasif yaitu berupa teguran dan sebagainya.
Untuk menghadapi pihak yang membandel soal protokol kesehatan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah payung hukum mulai dari sanksi denda hingga pidana penjara.
“Bawaslu akan melakukan koordinasi agar proses Pilkada berjalan aman, masyarakat tidak ada yang terpapar Covid-19,” katanya.