Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih melakukan pendataan terhadap siswa, mahasiswa, dosen, dan guru yang akan mendapatkan bantuan subsidi kuota Internet.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mengantongi data nomor ponsel warga pendidikan. Pendataan ulang dilakukan untuk pemutakhiran agar bantuan tepat sasaran.
"Kita punya database seluruh dosen, mahasiswa, guru, siswa itu datanya semua kita mempunyai. Tinggal sekarang kita minta updating supaya nanti tidak yang kita berikan nomor yang sudah mati misalnya, tidak lagi digunakan atau sudah ganti nomor, ganti provider dan sebagainya," kata Nizam dalam webinar 'Mengawal Anggaran Kuota Rp9 Triliun' yang disiarkan channel Youtube Tagar TV, Senin (7/9/2020).
Baca: Awasi Penyaluran Kuota Internet, Kemendikbud Gandeng KPK dan BPK
Setelah pendataan, Kemendikbud bakal melakukan validasi serta verifikasi data. Langkah ini untuk memastikan bahwa nomor yang digunakan benar-benar milik mahasiswa atau siswa penerima bantuan.
Proses ini terus berjalan sambil proses pemutakhiran dan perbaikan data. Nizam mengatakan proses ini dilakukan untuk menghindari manipulasi data.
"Ini supaya betul-betul tidak ada manipulasi angka dan juga memang semuanya tersampaikan pada yang berhak," ungkap Nizam.
Kemendikbud juga akan melakukan sinkronisasi data yang didapatkan dari perguruan tinggi dengan operator. Proses ini terkait dengan pembayaran penggunaan kuota kepada perusahaan provider internet.
Baca: Kemendikbud Minta Kepala Sekolah Setor Nomor Ponsel Siswa Sebelum 11 September
"Misalkan begini perguruan tinggi A, dia menyampaikan ke kami berdasarkan input dari mahasiswanya. Ini ada mahasiswa 10.120 misalnya. Nah nanti setelah itu kita berikan ke masing-masing operator. Ternyata yang nyambung hanya 8.000, yang kita bayarkan hanya 8.000 tadi," jelas Nizam.
"Kita hanya menyampaikan ini sekian juta mahasiswa. Sekian puluh juta siswa SD, SMP, SMA, itu sesuai dengan masing-masing operator. Kalau nomor itu mental misalnya, ternyata nomornya sudah mati, nomornya sudah tidak aktif. Tentu tidak akan masuk ke dalam sistem, dan tentu tidak akan kita bayarkan ke operator," tambah Nizam.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.
Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.
--