Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.
Dua tersangka itu ialah Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.
Baca: Kejagung Periksa Komisaris PT Aditya Tirta Renata Terkait Kasus TPPU Danareksa Sekuritas
Diketahui penahanan keduanya dititipkan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan bagi Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung RI," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus TPPU Danareksa Sekuritas
Ali mengatakan fasilitasi pemeriksaan tersebut merupakan bentuk dukungan dan koordinasi sesama Aparat Penegak Hukum.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.
Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi PT Danareksa Sekuritas
Empat tersangka tersebut adalah Rennier AR Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.
Kemudian, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rennier dan Zakie Mubarak kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Marciano dan Erizal ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK.