Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan telah berangsur-angsur menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp 600 ribu perbulan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
“Kami berharap Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM kita,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/9/2020).
Baca: Menaker: BLT Subsidi Gaji Telah Ditransfer di 3,6 Juta Rekening
Persyaratan penerima subsidi gaji/upah adalah warga negara Indonesia (WNI) pekerja /penerima upah yang tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;
Adapun gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta serta memiliki rekening yang aktif.
Ida mengakui masih adanya peserta penerima bantuan yang belum menerima transfer karena terdapat berbagai kendala dalam penyaluran.
Seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar di kuring.
Baca: Deretan Kendala Penyaluran BLT Rp 600.000 untuk Pekerja, Rekening Sudah Tutup Hingga Tak Sesuai NIK
Pihaknya juga harus melakukan ceklist data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
“Saya berharap teman-teman sabar, beri kesempatan kami melakukan checklist untuk kehati-hatian agar bantuan tepat sasaran
Lebih dari 3,6 juta rekening berhasil dilakukan transfer bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah hingga tanggal 7 September 2020.
Subsidi gaji/upah tahap I yang telah disalurkan kepada 2.311.237 rekening penerima bantuan. Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji/upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059
Kemnaker juga telah menerima kembali data 3,5 juta rekening calon penerima subsidi gaji/upah pada batch ketiga.