TRIBUNNEWS.COM - Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan kekerasan seksual meningkat saat pandemi Covid-19.
Adapun kekerasan seksual yang dimaksud tersebut yakni dilakukan secara online.
Menurutnya, kekerasan seksual berbasis internet ini sangat merugikan perempuan.
"Khusus di masa pandemi ini, yang meningkat tajam adalah kekerasan berbasis siber," ungkapnya dalam program Panggung Demokrasi di YouTube Tribunnews.com, Selasa (8/9/2020).
"Bentuknya banyak yang merugikan perempuan, karena penyebarannya yang sangat luas."
"Sulit dihapus, dan yang paling utama belum ada aturan hukumnya," jelas Siti.
Baca: DPR RI Ungkap Alasan Belum Rampungnya Pembahasan RUU PKS
Baca: Di DPR, Bintang Puspayoga Dorong RUU PKS Masuk Prolegnas Tahun 2021
Ia pun mengungkapkan jumlah kasus kekerasan seksual siber yang ditangani Komnas Perempuan.
Jumlah kasus kekerasan seksual berbasis siber pada 2020 pun meningkat dari tahun sebelumnya.
"Di Komnas Perempuan, Januari sampai Mei, kita menerima 354 kasus kekerasan seksual siber."
"Padahal tahun lalu itu 251 kasus, ini kan peningkatan yang luar biasa," terangnya.
Sehingga, peningkatan itu membuat pihaknya mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Misalnya orang mengirimkan video porno ke kita, lalu itu menggunakan pasal apa? Padahal pelecehan seksual non fisik," kata Siti.
Selanjutnya, melalui RUU PKS, Komnas Perempuan juga mencoba pola-pola bentuk pelecehan seksual yang ditemukan seiring perkembangan teknologi.
"Termasuk pelecehan seksual non fisik yang dilakukan secara online," ungkap dia.