Selain itu, Siti juga menyinggung pola pelecehan seksual dengan cara mendekati perempuan secara online.
"Bentuk yang lain juga yang perlu diatur adalah grooming."
"Yaitu pendekatan untuk memperdayai melalui online, situs kencan," lanjutnya.
Baca: Gelaran Malam Puisi Bertajuk Lentera Kata: Kekerasan Seksual Ajak Anak Muda Bangkit Lawan Kekerasan
Baca: Soal Dugaan Pelecehan kepada Rahayu Saraswati, Gerindra Belum Akan Tempuh Jalur Hukum
Ia menegaskan, kasus pelecehan seksual di Indonesia semakin bertambah setiap harinya.
"Komnas Perempuan dari 2010 melakukan penelitian, dari kasus-kasus itu kita menemukan 15 bentuk pelecehan seksual," ungkap dia.
"Tapi sistem hukum kita tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang kita temukan di dalam penanganan kasus," jelas Siti.
Menurutnya, Undang-undang pidana di Indonesia baru mengakui bentuk pelecehan seksual secara fisik.
"Karena dalam kitab UU Pidana kita hanya mengakui dua bentuk pelecehan seksual."
"Yaitu pencabulan, dalam arti pelecehan seksual fisik dan pemerkosaan."
"Yang definisinya itu sangat tidak sesuai dengan pengalaman dan kenyataan yang ada," terangnya.
Siti juga menyinggung soal aparat penegak hukum yang belum ramah terhadap korban pelecehan seksual.
"Sistem peradilan pidana bagaimana polisi, jaksa, maupun hakim, memperlakukan korban belum ramah."
"Karena hukum acara pidana kita belum melindungi kepentingan korban."
"Yang baru dilindungi hak-hak tersangka dan terdakwa," papar perempuan tersebut.
Baca: Tsamara Amany Kritik Keras Cuitan Dugaan Pelecehan, Keponakan Prabowo Geram: Pengecut!
Baca: Ini Cara Sederhana Deteksi Anak Alami Pelecehan Seksual