News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat Tajam di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi kekerasan seksual

Ia menyebut, anggota polisi juga belum memberikan rasa aman bagi korban yang melakukan pengaduan.

"Ketika korban melapor ke polisi, bukan korban mendapat rasa aman dan nyaman, tapi korban di salahkan."

"Misalnya korban disuruh membuktikan 'benar enggak sih kamu yang diperkosa, jangan-jangan kamu yang menginginkan'," ucapnya.

Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (kiri)

Selain itu, masyarakat masih memberikan stigma negatif terhadap korban pelecehan seksual.

Sehingga, korban akan memilih untuk bungkam soal pelecehan yang dialami.

"Masyarakat masih menganut budaya kekerasan, ketika kekerasan seksual terjadi pada perempuan, sistem patriarki kita lebih menyalahkan perempuan daripada laki-laki."

"Karena perempuan dianggap tidak mampu menjaga diri, perempuan menginginkannya."

"Sehingga korban kekerasan seksual akan mengalami stigmatisasi, kemudian memilih bungkam," terangnya.

Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga di Ciputat Jadi Korban Pelecehan Pemilik Kontrakan Hingga Payudaranya Memar

Baca: Geram Atas Kasus Pelecehan Seksual di Serua, Saraswati Djojohadikusumo Minta Tidak Ada Pembiaran

Komnas Perempuan ingin mengubah hukum pidana hingga cara bekerja aparat penegak hukum terkait kekerasan seksual melalui RUU PKS.

"Hal ini yang coba kita ubah melalui hukum sebagai alat rekayasa sosial."

"Jadi yang diubah adalah substansinya, baik hukum pidana, hukum acara, cara bekerja aparat penegak hukum."

"Dan bagaimana kita memperlakukan korban, itu latar belakang kenapa kita mendorong lahirnya RUU PKS," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini