TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 8 secara online di www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja saat ini memasuki gelombang 8.
Hal ini setelah pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 ditutup pada Senin (7/9/2020).
Dengan ditutupnya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 tersebut, Anda yang telah mendaftar tinggal menunggu SMS pemberitahuan kelolosan.
Jika tidak mendapat SMS, berarti Anda tidak lolos dan bisa mendaftar di Gelombang 8.
Saat berita ini ditulis, Senin malam, belum diketahui kapan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 akan dibuka.
Anda bisa memantau informasi pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8 di akun media sosial Kartu Pra Kerja.
Untuk bisa mendaftar Kartu Pra Kerja, calon peserta harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Baca: Daftar Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi: Kartu Pra Kerja Hingga Subsidi Gaji Karyawan & Honorer
Setelah dinyatakan lolos seleksi dan mengantongi Kartu Pra Kerja, peserta mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.
Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.
Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.
Sambil menunggu informasi pembukaan pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 8, tidak ada salahnya Anda memahami tata cara mendaftar Kartu Pra Kerja.
Anda juga bisa menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.