Keempat, mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK sebagai salah satu anak kandung era reformasi yang selama ini cukup progresif melindungi dan memulihkan hak-hak konstitusional warga negara serta mengoreksi produk legislasi yang inkonstitusional.
Kelima, pengujian ini ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas lagi, yaitu untuk memutus legitimasi dan mendobrak praktik-praktik pembentukan undang-undang yang melangkahi pagar-pagar standar prosedural dan nilai-nilai konstitusi.
Koalisi Save Mahkamah Konstitusintak hanya mengajukan uji materi tetapi juga uji formil terhadap revisi UU MK.
Sejumlah persoalan dari sisi formil misalnya revisi UU MK tidak masuk dalam prolegnas 2020-2024, pembahasan yang dilakukan tertutup, tidak melibatkan publik dan tergesa serta tidak memadainya naskah akademik.
Sementara dari sisi materil, Violla mengatakan terdapat sejumlah pasal yang berpotensi diujikan.
Satu diantaranya mengenai Pasal 87 revisi UU MK. Pasal ini memberlakukan aturan mengikat pada hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini dan secara tekstual, terang sarat akan konflik kepentingan.
"Pasal ini bertentangan dengan ide negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), tak memberikan kepastian hukum (Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945), dan berpotensi mencoreng kemerdekaan MK (Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945)," kata Violla.