TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 8.
Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8 dapat langsung melakukan pendaftaran dengan mengakses laman www.prakerja.go.id.
Sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 8 telah resmi dibuka pada Kamis (10/9/2020).
Hal itu sebagaimana yang telah diinformasikan oleh akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Baca: Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja 3 Kali? Segera Buat Surat Pernyataan Gagal, Begini Caranya
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka, Ada Kuota Untuk 800 Ribu Orang, Begini Cara Daftarnya
"Gelombang 8 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," begitu kutipan unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis siang.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8, tentunya calon peserta perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 8:
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya, Login www.prakerja.go.id
Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.
Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI