TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan di DKI Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksanaan layanan nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.
“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Muharam melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PSBB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat.
Baca: Berani Nikah Muda, Rizky Billar Ungkap Rencananya ke Melaney Ricardo: Kalau Jodoh Kenapa Enggak
Baca: Layanan Pernikahan di KUA Tetap Berjalan Selama PSBB, Protokol Kesehatan Lebih Diperketat
Baca: Kembali Harus Tutup Toko Saat PSBB Ketat, Pedagang di Glodok Tak Tahu Masih Sanggupkah Gaji Karyawan
Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," jelas Muharam.
Selain itu, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta.
Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).
“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” kata Muharam.
Seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.
Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib Machrus bakal kembali menggelar program bimbingan perkawinan untuk calon pengantin.
Layanan ini akan digelar secara daring dan akan dimulai pada pertengahan September.
"Semoga pertengahan bulan September ini sudah mulai bisa dilaksanakan secara nasional dan akan terus dievaluasi secara berkala," ujar Adib.