News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Pernikahan Selama PSBB, Daftar ke KUA Wajib Daring,  Akad Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan pengantin Muhammad Satria Ramadhan dan Ayu Febriani Ramdhini mengenakan masker dan sarung tangan saat melangsungkan prosesi pernikahan saat masa pandemi virus corona (Covid-19) di KUA Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (6/6/2020). Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 pelaksanaan pernikahan harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh sekitar 10 orang dari kedua belah pihak keluarga. Tribunnews/Irwan Rismawan

Bimbingan Nikah Melalui Grup Whatssapp
Adib mengatakan bimbingan perkawinan bakal diberikan oleh fasilitator yaitu penghulu dan penyuluh KUA, tenaga kesehatan, PLKB, atau praktisi perkawinan dan keluarga.

Program bimbingan pernikahan digelar secara daring didaftarkan di KUA Kecamatan dan Kemenag Kabupaten/Kota.

"Setelah mendaftar di KUA, akan dibuatkan Whatssapp Grup dengan jadwal yang disepakati dengan calon pengantin. Dalam WA Grup akan diikuti 40 pasang calon pengantin dan seorang fasilitator," jelas Adib.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga terus berupaya agar yang merupakan bagian dari rangkaian layanan pencatatan nikah tetap dapat dilaksanakan.

Menurut Adib bimbingan perkawinan ini perlu diikuti oleh calon pengantin karena memberikan bimbingan dan pelatihan tentang pengetahuan dan keterampilan hidup dalam berumahtangga.

"Bimwin ini program penting untuk memperkuat ketahanan keluarga. Oleh karenanya di masa pandemi ini, Ditjen Bimas Islam sedang memempersiapkan program bimwin secara daring," ucap Adib.

Menurutnya, bimbingan perkawinan dapat memberikan pengetahuan dalam menghadapi permasalahan perkawinan dan keluarga.

"Justru di tengah pandemi seperti ini tantangan berumahtangga bisa lebih kompleks. Oleh sebab itu kami berharap para calon pengantin dapat mengikuti program ini meski secara daring," ujar Adib.

Staf Ahli Menteri Bidang Pembangungan Berkelanjutan Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharmaputra mengatakan model bimbingan perkawinan akan diterapkan kepada 40 pasang calon pengantin di Makassar untuk permulaan.

"Prototyping perdana akan dilaksanakan pada pekan pertama September 2020 kepada 40 pasang calon pengantin yang dikoordinasikan Kantor Urusan Agama (KUA) Biringkanaya, Makassar," ujar Ghafur.

Ghafur mengatakan program ini ditujukan untuk pemerataan ekonomi. Sehingga, program ini diprioritaskan untuk calon pengantin prasejahtera.

Program ini akan lebih menekankan pada penguatan ekonomi keluarga yang disinergikan dengan bimbingan perkawinan calon pengantin.

"Dalam kegiatan ini akan disosialisasikan berbagai upaya penguatan ekonomi seperti pelatihan kewirausahaan, serta diperkenalkan adanya rencana bantuan Kartu Prakerja dan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh pemerintah," jelas Ghafur.

Proses seleksi peserta program bimbingan perkawinan dan penguatan ekonomi berdasarkan penilaian dari tim KUA. Tim akan memilih calon pengantin kurang mampu yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). KUA lalu akan merekomendasikan calon pengantin yang layak untuk lanjut ke tahap intervensi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini