TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha sekaligus orang terkaya di Indonesia, Budi Hartono mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat Budi Hartono yang ditujukan kepada Kepala Negara ini diunggah oleh pengusaha sekaligus Mantan duta besar Indonesia untuk Polandia, Peter F Gontha lewat akun Instagram-nya, @petergontha, Sabtu (12/9/2020).
"Surat Budi Hartono orang terkaya di Indonesia kepada Presiden RI, September 2020," tulis Peter Gontha dalam postingannya.
Dalam surat tersebut, Budi Hartono menyatakan tidak sepakat dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Diketahui, DKI Jakarta rencananya akan kembali melakukan PSBB ketat seperti pada awal pandemi mulai Senin (14/9/2020).
Baca: Kekayaan Bos Djarum Budi Hartono Lenyap Rp 71,3 Triliun per Selasa 17 Maret 2020
Baca: Bos Djarum, Orang Terkaya Indonesia, Kirim Surat Tolak PSBB ke Jokowi
Budi Hartono memiliki dua alasan utama kenapa tidak menyetujui rencana PSBB di Jakarta.
Menurutnya, PSBB yang pernah dilaksanakan di Jakarta sebelumnya, terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi.
Alasan kedua, kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukannya PSBB lagi.
Masih dari suratnya, Budi Hartono juga memberikan sejumlah usulan agar laju peningkatan infeksi Covid-19 bisa terkendali.
Misalnya penegakan aturan dan pemberian sanksi serta meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat.
Termasuk menjaga perekonomian sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian dapat terus menjaga kesinambungan hingga pandemi berakhir.
Budi Hartono juga membeberkan, masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, General Manager of Corporate Communication PT Djarum, Rudianto Gunawan belum membalas konfirmasi terkait isi postingan Peter Frans Gontha tersebut.
Baca: Malam Ini Pemerintah Rapat Sampai Pagi, Kepastian PSBB Jakarta Diumumkan Ahad Esok
Baca: BNPB: Besok Pengumuman DKI Jakarta Jadi PSBB Ketat Atau Tidak
Berikut isi lengkap surat Budi Hartono orang terkaya di Indonesia kepada Jokowi sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Instagram @petergontha:
11 September 2020
Kepada yang terhormat:
Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
Dengan hormat,
Perkenankan kami melalui surat ini menyampaikan masukan untuk Bapak pertimbangkan.
Kami membaca di pemberitaan, Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020.
Alasan atas pemberlakuan tersebut dikarenakan:
1. semakin besarnya kasus positif Covid-19 di masyarakat di DKI Jakarta.
2. Kapasitas rumah sakit di DKI Jakarta akan mencapai maksimum kapasitasnya dalam jangka dekat.
Menurut kami, keputusan untuk memberlakukan PSBB Kembali itu tidak tepat.
1. Hal ini disebabkan PSBB di Jakarta telah terbukti tidak efektif di dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi di Jakarta.
(Bukti terlampir — Chart A negara yang berhasil dalam menurunkan tingkat infeksi melalui measure circuit breaker).
Di Jakarta meskipun pemerintah DKI Jakarta telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.
(Bukti terlampir — Chart B - DKI Jakarta)
2. Kapasitas Rumah Sakit DKI Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi.
Hal ini disebabkan seharusnya Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus.
(Contoh Solusi terlampir : ini adalah photo di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC untuk mengantisipasi lonjakan dari kasus yang perlu mendapatkan penanangan medis.
Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka waktu singkat (kurang dari 2 minggu — Photo 1 - karena memanfaatkan container yang tinggal dipasang Air-con dan tangga).
Sebagai Informasi kepada Bapak Presiden, Our World In Data (salah satu organisasi terkemuka dalam hal global covid research), menunjukan Indonesia, bersama South Korea, Taiwan, Lithuania adalah negara negara yang disebut berhasil meredam
Adapun perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya adalah sebagai berikut:
1. Penegakan aturan dan pemberian sanksi sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat kita dalam kondisi new normal.
Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman tersebut adalah tugas Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta.
Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19 kemudian Gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.
2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.
3. Pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal Testing, Isolasi, Tracing dan Treatment.
Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal Isolasi dan Contact Tracing.
4. Perekonomian tetap harus dijaga, sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat kita hingga pandemi berakhir.
Melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lain lain.
Masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.
Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu.
Di antaranya adalah lembaga survei Vox Populi, CPCS (Centre for Political Communication Studies) dan Indo Barometer, dimana masyarakat rata rata di atas 80% tidak menghendaki adanya PSBB kembali.
Aturan di PSBB Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan, kita akan menarik rem darurat."
"Yang itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Dengan diterapkannya kembali PSBB seperti awal pandemi, maka penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut.
Adapun masa PSBB ketat berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan sebab Anies tidak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.
Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi semua lapisan masyarakat selama diberlakukannya PSBB.
Apa saja? Mengutip dari akun Twitter Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan utama dalam penerapan PSBB:
1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home)
2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.
3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.
4. Usaha makanan diperbolehkan, tapi tidak boleh makan di tempat. Hanya untuk dibawa pulang atau diantar.
5. Tempat ibadah terbatas hanya bagi warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.
6. Transportasi publik dibatasi dengan ketat jumlah dan jam operasionalnya. Ganjil-Genap untuk sementara ditiadakan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Yanuar Riezqi Yovanda)