Culpa lata adalah kelalaian dalam ketegori yang berat, contohnya seseorang melakukan tindakan tapi tidak memiliki standar profesi yang sesuai.
"Misalnya seorang dokter yang melakukan bedah kecantikan yang memasukkan sebuah zat anorganik seperti sejenis filler dan lain sebagainya itu harus memenuhi standar kosmetik."
"Dokter yang umum saja nggak boleh apalagi kalau itu hanya pegawai salon, itu sudah pelanggaran berat itu masuk kategori culpa lata," jelasnya.
Baca: Jadi Korban Malpraktik, Dagu & Bibir Artis Rency Milano Keluarkan Cairan Hingga Membatu dan Bengkak
Lebih lanjut, Retnowati menjelaskan, bahwa kelalaian culpa lata ini bisa diarahkan kepada Undang-Undnag Pidana maupun Undang-Undang Hukum Kesehatan.
Selain itu, juga bisa masuk dalam kategori Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi semua harus ditinjau dari kausalitasnya sebab-sebab pelanggaran itu apa."
"Termasuk di dalamnya penyakit-penyakit penyulit yang diderita oleh si pasien itu harus betul-betul di anamnesis dengan cermat."
"Berat badan pasien, alergi, kemudian apa saja yang pernah dilakukan si pasien, obat-obat apa saja yang menjadi pantangan calon pasien tersebut," tandasnya.
Baca: Seorang WNI Diduga Jadi Korban Malpraktek RS di Malaysia
Untuk diketahui, anamnesis adalah kegiatan komunikasi yang dilakukan antara dokter sebagai pemeriksa dan pasien yang bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang penyakit yang diderita dan informasi lainnya yang berkaitan.
Sehingga dokter dapat mengarahkan diagnosis penyakit yang diderita pasien.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)