Selain itu, juga bisa masuk dalam kategori Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi semua harus ditinjau dari kausalitasnya sebab-sebab pelanggaran itu apa."
"Termasuk di dalamnya penyakit-penyakit penyulit yang diderita oleh si pasien itu harus betul-betul di anamnesis dengan cermat."
"Berat badan pasien, alergi, kemudian apa saja yang pernah dilakukan si pasien, obat-obat apa saja yang menjadi pantangan calon pasien tersebut," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
BERITA REKOMENDASI