"Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," sambungnya.
3. Warna seragam sebelumnya
Aturan mengenai seragam satpam sebelumnya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Dalam Perkap tersebut, seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) satpam adalah kemeja lengan pendek berwarna putih, celana panjang biru tua untuk laki-laki, serta rok panjang atau kulot untuk perempuan.
Kemudian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) terdiri dari kemeja lengan panjang dan celana panjang biru tua untuk laki-laki dan perempuan.
4. Ada lima seragam
Menurut Perkap yang baru atau setelah ada perubahan warna, kini jenis seragam satpam juga bertambah menjadi lima macam.
Kelimanya terdiri dari seragam Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Seragam baru satpam juga dilengkapi dengan tanda pangkat.
Adapun golongan kepangkatan sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 beleid itu meliputi manajer, supervisor dan pelaksana.
Masing-masing golongan memiliki tiga jenjang. Untuk manajer, misalnya, jenjangnya meliputi manajer, manajer madya dan manajer utama.
Sementara supervisor terdiri atas supervisor, supervisor madya dan supervisor utama.
Adapun untuk pelaksana terdiri atas pelaksana, pelaksana madya dan pelaksana utama.
Tanda pangkat ini dipasang pada pundak kanan dan kiri pakaian PDH, PDL Sus, dan PDL Satu.