TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial AA (22) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
AA ditetapkan sebagai tersangka penusukan Syekh Ali Jaber.
Seperti yang ramai diperbincangkan, Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian.
Kala itu Syekh Ali Jaber sedang menghadiri acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahudin, Lampung
Penusukan sendiri terjadi pada Minggu (13/9/2020) kemarin.
Akibat penusukan tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengan kirinya.
• Dalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Bentuk Tim Khusus Psikiater
• Warga Tak Curiga saat Pelaku Naik Panggung Dekati Syekh Ali Jaber, Ternyata Ini Penyebabnya
Syekh Ali Jaber langsung dibawa ke rumah sakit ketika mendapat luka robek di lengan.
Ia pun dalam kondisi sadar ketika dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Warga pun langsung mengamankan pelaku penusukan.
Menurut informasi yang beredar, pelaku disebut mengalami gangguan jiwa.