News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituding Arteria Dahlan Campuri Konstitusional DPR, Komnas HAM: Biar Publik Nilai Sendiri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (14/9/2018).

Arteria tidak menjelaskan secara lugas rancangan undang-undang apa yang dimaksud.

Meski demikian, beberapa waktu lalu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga merekomendasikan agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak dilanjutkan pembahasannya di DPR.

Rekomendasi Komnas HAM

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga merekomendasikan agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak dilanjutkan pembahasannya.

Penghentian itu dalam rangka penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Saya mempertegas, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ini dengan pertimbangan potensi pelanggaran HAM," kata Sandrayati dalam konferensi pers, Kamis (13/8/2020).

"Potensi perusakan lingkungan oleh adanya undang-undang ini sangat besar," tutur dia.

Sandrayati menyebutkan, proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di pemerintah juga tidak melibatkan partisipasi publik.

Hal itu, kata dia, tidak sejalan dengan hak asasi manusia dalam negara demokratis.

"Proses pembahasan dan substansi yang dibahas, yang kami lihat tidak sesuai, belum sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan negara demokratis," ungkap Sandrayati.

Komnas HAM juga menilai, melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah sebuah kemunduran.

Sebab, selama bertahun-tahun Indonesia serius membangun negara yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia, serta negara yang peduli hukum.

"Kami melihat, kalau proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja ini dilanjutkan, ini satu kemunduran besar," kata Sandrayati.

Apalagi, Indonesia merupakan salah satu anggota dewan HAM PBB.

"Tapi kalau ini dilanjutkan dan diberlakukan undang-undang, saya rasa ini betul- betul akan kontradiksi dengan apa yang sudah dicapai bangsa Indonesia selama 75 tahun," ujar Sandrayati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini