News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Ali Jaber Ditikam

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat Penggunaan Sajam, Kuasa Hukum Alpin Pasrah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Alpin Andrian (24), tersangka kasus penikaman Syekh Ali Jaber di Lampung akan dijerat pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan berencana dan dijerat Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.

Menanggapi jerat hukum tersebut, Sukma kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil mengaku pasrah.

Pihaknya menyerahkan semuanya dalam proses persidangan.

"Tergantung data-data di persidangan. Biar pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut," kata Sukma seusai mendampingi tersangka menjalani rekonstruksi, Kamis (17/9/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Alpin Andria, Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Jadi Tersangka

Terkait rekonstruksi yang baru saja selesai dilakukan, Sukma menyatakan, semua sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam proses penyelidikan.

Hanya saja menurutnya ada beberapa penambahan adegan.

Namun, penambahan adegan itu tidak mengubah alur rekonstruksi secara keseluruhan.

"Tadi ada sedikit penambahan adegan di rumah. Beberapa adegan itu memeragakan tersangka mampir dulu ke rumah tetangganya sebelum sampai ke masjid," kata Sukma.

Sukma (kanan), kuasa hukum tersangka Alpin Andrian, memberikan keterangan di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).

Pembunuhan Berencana

Dari hasil rekonstruksi, Polda Lampung mengungkap adanya indikasi pembunuhan berencana dalam penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.

Dalam hal ini, Alpin Andrian (24) diduga telah merencanakan penusukan itu karena membawa pisau dari rumah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, niat percobaan pembunuhan itu dilakukan tersangka karena sering menyaksikan tayangan dakwah yang dibawakan Syekh Ali Jaber.

Menurut Pandra, dari visual tayangan yang sering disaksikan tersangka, muncul niatan untuk membunuh Syekh Ali Jaber.

Baca: BREAKING NEWS: Alfin Andrian Berencana Bunuh Syekh Ali Jaber

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini