News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Ali Jaber Ditikam

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan UU Darurat Penggunaan Sajam, Kuasa Hukum Alpin Pasrah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).

"Dari situ terbayang-bayang Syekh, membuat dirinya tidak tenang. Sehingga tergerak hati tersangka untuk melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).

Pandra menjelaskan, percobaan pembunuhan tersebut didahului dengan informasi yang didapat tersangka mengenai kehadiran Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung.

Menurutnya, dari informasi yang disampaikan melalui pengeras suara masjid, tersangka mengetahui keberadaan Syekh Ali Jaber.

"Dari situ tersangka melangkahkan kakinya ke masjid dan kemudian melakukan percobaan pembunuhan," kata Pandra.

Terkait dugaan gangguan kejiwaan, Pandra mengatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik kejaksaan.

Namun yang jelas, lanjut Pandra, proses hukum tersangka tetap berjalan sesuai prosedur sembari menunggu hasil observasi yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri.

Meski disebut mengalami gangguan jiwa oleh pihak keluarga, kata Pandra, tersangka dapat menjalani pemeriksaan dengan lancar.

"Bahwa pada saat penyidik melakukan pemeriksaan, semua bisa dijawab oleh tersangka," kata Pandra.

Baca: Menumpang Mobil Gegana, Alpin Tiba di Lokasi Rekonstruksi Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber

Bawa Pisau dari Rumah

Tersangka Alpin Andrian (24) diduga merencanakan penusukan terhadap Ustaz Syekh Ali Jaber.

Dalam salah satu adegan reka ulang atau rekonstruksi, Kamis (17/9/2020), Alpin membawa pisau dari rumah menuju Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Ia membawa pisau tersebut dari dapur rumahnya yang berada di Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa.

Tersangka diketahui tinggal di rumah milik kakeknya tersebut.

Dalam adegan selanjutnya, tersangka menuju masjid dengan berjalan kaki.

Rekonstruksi kasus penusukan Syekh Ali Jaber menjadi tontonan warga sekitar, Kamis (17/9/2020). Reka ulang digelar di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini