Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi berlapis data penerima untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran.
Bahkan setelah data diserahkan kepada Kemnaker masih dilakukan verifikasi/check list kelengkapan data selama empat hari kerja.
Ketentuan empat hari tersebut telah diatur dalam Juknis untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.
Data yang telah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana bantuan kepada bank penyalur.
Dalam hal ini, bank penyalur adalah bank negara seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Selanjutnya, bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik rekening Bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.
Nah, bagi Anda yang memiliki rekening di bank swasta diharap lebih bersabar.
Sebab transaksi beda bank membutuhkan waktu beberapa hari, yaitu maksimal lima hari.
Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT Rp 600 ribu, masyarakat dapat secara mandiri mengecek apakah namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Jika namanya ada, masih aktif membayar, dan gajinya di bawah Rp 5 juta, ada kemungkinan mendapat bantuan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.