Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 760.195 pelanggar terjaring razia selama operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Data tersebut merupakan data yang diterima sejak sepekan terakhir atau hingga Minggu (20/9/2020).
"Selama 7 hari pelaksanaan Operasi Yustisi tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai dengan 20 September 2020 tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 760.195 kali," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca: 30.384 Orang Ditindak Selama Lima Hari Operasi Yustisi di Jadetabek
Awi mengatakan ratusan pelanggar tersebut mendapatkan sanksi yang beragam dari aparat gabungan. Mayoritasnya mendapatkan teguran secara lisan.
"Teguran terdiri dari lisan sebanyak 607.174 kali dan tertulis sebanyak 98.800 kali dan denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp 702.754.500," jelasnya.
Di sisi lain, Awi mengatakan pihaknya juga menutup sebanyak 229 tempat usaha yang tak mentaati protokol kesehatan. Sementara itu, ada pula pelanggar yang mendapatkan sanksi kerja sosial.
Baca: Polri Lakukan 48.630 Teguran Lisan dan 3.094 Tertulis dalam Operasi Yustisi
"Penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 43.312 kali," pungkasnya.
Diketahui, personel gabungan antara Polri, TNI, Satpol PP dan pemangku kepentingan lainnya yang dikerahkan dalam operasi yustisi sebanyak 75.445 personel.
Rinciannya, 37.550 personel dari Polri, 14.496 personel dari TNI, 15.265 personel dari Satpol PP dan 8.134 personel lainnya.