Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan tahapan penyaluran kuota data internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Tahapan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui keterangan tertulis, Senin (21/09/2020).
Baca: Cara Hemat Kuota untuk Belajar dari Rumah dan Kerja di Rumah selama Pandemi Covid-19
Baca: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud bagi Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen Cair Pekan Ini
Berikut tahapan penyaluran kuota data internet yang dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020:
A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.