Sementara terkait opsi pertama, Tito Karnavian menuturkan sejauh ini belum ada undang-undang (UU) yang spesifik mengatur mengenai penanganan Covid-19. Karena itu, dibutuhkan perppu yang berlaku nasional.
Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) juga mendorong pemerintah daerah (pemda) menerbitkan peraturan daerah (perda) soal kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Tito Karnavian mengungkap hanya dua daerah yang sudah membuat perda tersebut yakni Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sumatera Barat. Tito menegaskan keberadaan perda sangat dibutuhkan dalam kaitannya degnan sanksi pidana.
Menurut Tito, pengesahan perda terkadang menemui kendala ketika dibahas bersama DPRD.
“Kalau opsi (pertama) perppu dibuat, maka perppu itu bisa mengatur tentang kepatuhan pencegahan, penanganan Covid-19, apa saja yang harus dilakukan, apa saja yang dilarang, berikut sanksi hukumnya. Penegakan hukumnya mengikutkan Polri yang didukung TNI dan Satpol PP,” ungkap mantan Kapolri ini.
Baca: Mendagri Tito: Saya Tidak Setuju Ada Rapat Umum di Pilkada 2020, Konser Apalagi
Pada kesempatan itu, Tito mengatakan pemerintah juga mendorong Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada. Revisi PKPU diharapkan dapat segera rampung.
“Kemudian bisa juga kalau bukan perppu (pilkada jilid II), maka opsi lainnya PKPU. Kerumunan-kerumunan sosial, semua harus dilarang. Pemungutan suara diatur per jam. Jamnya ditambah menjadi sampai pukul 15.00, dari sebelumnya 13.00,” ujar Tito.
Dalam kesempatan ini, Maruarar meminta Tito menutup diskusi. Tito sendiri dinilainya sebagainya polisi yang sangat komprehensif, menguasai lapangan dan menguasi teori. Tito juga seorang polisi yang banyak lompatan kenaikan pangkat berkali-kali dan pemberani dalam mengambil keputusan.
Saat berdiskusi dengan Tito, Maruarar juga menyampaikan bahwa ia usai berkomunikasi dengan Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (NU) KH Said Aqil Siradj. Hal ini terkait dengan sikap PBNU yang meminta KPU dan DPR untuk menunda gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Pasalnya, Saiq Aqil meilai Pilkada dapat memunculkan potensi kerumunan massa meskipun protokol kesehatan COVID-19 dilakukan secara ketat.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas TV
>