Majelis hakim menyatakan Annas bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan
penjara.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara.
Tetap Tersangka
Meski telah bebas dari masa hukuman perkara suap alif fungsi hutan, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015
"Masih proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/9).
Terkait bebasnya Annas, Ali mengatakan, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakannya, Jaksa Eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan denda serta memasukkan Annas ke dalam Lapas Sukamiskin.
"Pembinaan Narapidana dan hak-haknya tentu selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Ali. (ilham/tribunnetwork/cep)