TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.
Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai surat nikah dan cerai Bung Karno tersebut termasuk sebagai warisan sejarah.
Karenanya, Mardani mengatakan akan lebih baik jika pemerintah membeli surat tersebut.
"Kalau pemerintah mau membeli bagus, karena termasuk heritage warisan sejarah. Di wakafkan lebih baik oleh keluarga dan pemerintah memberi kompensasi," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).
Surat tersebut diketahui dilelang secara terbuka dengan harga penawaran dimulai dari Rp25 miliar. Harga yang mahal dianggap wajar oleh Mardani.
Alasannya surat tersebut sudah menjadi milik pribadi. Apalagi Bung Karno adalah pendiri negara, maka tak salah bila kemudian harga yang ditawarkan cukup tinggi.
Oleh karena itu, anggota Komisi II DPR RI tersebut mengimbau masyarakat di luar sana menjadikan hal-hal semacam ini sebagai pelajaran. Bahwa menjaga barang bersejarah itu penting dan dapat bernilai tinggi.
"Karena barang privat maka itu milik pribadi. Menjadi berharga karena Bung Karno adalah pendiri negara. Wajar jika si empunya, mungkin keluarga besar, menghargainya dengan mahal. Ini baik dan jadi pelajaran publik menjaga barang bersejarah bisa bernilai tinggi di kemudian hari," kata Mardani.
Baca: Viral Lelang Surat Nikah dan Surat Cerai Bung Karno, Politikus PDIP: Itu Tidak Pantas
Sebelumnya diberitakan, surat nikah dan surat perjanjian cerai antara Ir Soekarno alias Bung Karno dengan Inggit Garnasih milik keluarga almarhumah Inggit Garnasih akan dijual.
Kabar itu pertama kali diketahui dari unggahan Instagram @Popstorindo yang dikelola oleh Yulius Iskandar yang diunggah pada Rabu (23/9/2020).
Dia merupakan kolektor barang antik.
"Gini, kan, saya ini jual beli barang antik, macam-macam. Kebetulan yang punya menawarkan mau dijualin, kalau barangnya mah enggak saya pegang," ujar Yulius saat dihubungi pada Kamis (24/9/2020).
Dokumen itu terdiri dari dua jenis.