TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap institusinya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 79 buronan sepanjang tahun ini.
Penangkapan terhadap buronan tersebut, merupakan bagian dari program yang dicanangkan Kejaksaan RI yakni Tangkap Buronan (Tabur).
"Tahun 2020 telah berhasil menangkap 79 buronan dan rata-rata, sembilan atau 10 buronan ditangkap setiap bulan," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR secara virtual, Jakarta, Kamis (24/9).
Program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini.
Diketahui, dua dari 79 buronan yang ditangkap yaitu, buronan Rusmandi yang merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat.
Kemudian, Suryandi Pangestu yang telah buron selama 14 tahun.
Ia ditangkap terkait kasus korupsi tukar guling aset atau Ruislag Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono akhir Agustus lalu mengungkapkan tim intelejen Kejagung menangkap buronan kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat, Jumat (28/8).
Penangkapan itu sekaligus menambah daftar buronan yang ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI.
"Dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Aguatus ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim
Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah menangkap buronan atau DPO sebanyak 58 orang," kata Hari, Minggu (30/8).
Hari menambahkan seluruh buronan tersebut ditangkap dengan berbagai status hukum yang tengah membelitnya.
Mulai dari kasus korupsi hingga kasus-kasus lain yang ditangani oleh Kejaksaan Agung
RI.
"Statusnya ada yang masih Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana," pungkasnya
Buronan kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat tanpa perlawanan oleh tim intelejen Kejagung.