TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap institusinya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 79 buronan sepanjang tahun ini.
Penangkapan terhadap buronan tersebut, merupakan bagian dari program yang dicanangkan Kejaksaan RI yakni Tangkap Buronan (Tabur).
"Tahun 2020 telah berhasil menangkap 79 buronan dan rata-rata, sembilan atau 10 buronan ditangkap setiap bulan," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR secara virtual, Jakarta, Kamis (24/9).
Program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini.
Diketahui, dua dari 79 buronan yang ditangkap yaitu, buronan Rusmandi yang merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat.
Kemudian, Suryandi Pangestu yang telah buron selama 14 tahun.
Ia ditangkap terkait kasus korupsi tukar guling aset atau Ruislag Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono akhir Agustus lalu mengungkapkan tim intelejen Kejagung menangkap buronan kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat, Jumat (28/8).
Penangkapan itu sekaligus menambah daftar buronan yang ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI.
"Dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Aguatus ini, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim
Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah menangkap buronan atau DPO sebanyak 58 orang," kata Hari, Minggu (30/8).
Hari menambahkan seluruh buronan tersebut ditangkap dengan berbagai status hukum yang tengah membelitnya.
Mulai dari kasus korupsi hingga kasus-kasus lain yang ditangani oleh Kejaksaan Agung
RI.
"Statusnya ada yang masih Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana," pungkasnya
Buronan kasus korupsi Son Karyosi di kawasan Tanjung Duren, Kota, Jakarta Barat tanpa perlawanan oleh tim intelejen Kejagung.
"Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota
Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI," kata Hari.
Son Karyosi merupakan terpidana dalam Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sarana Usaha Ekonomi
Produktif (UEP) Nelayan Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Kerusuhan pada Dinas Sosial Propinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.
Terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah
Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah karena korupsi dalam kasus tersebut.
Total, kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 1,3 milliar."Terpidana merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148 dan dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 50.000.000 subdiair 3 bulan kurungan," jelas Hari.
Hari mengatakan terpidana sebelumnya diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE pada 29 April 2009.
Selanjutnya atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Berkat kemampuan JPU menguraikan secara hukum bahwa putusan tidak bersalah tersebut bukan putusan bebas murni tetapi putusan merupakan putusan lepas dari hukum dan boleh dilakukan upaya hukum kasasi, maka di pemeriksaan tingkat Kasasi yang bersangkutan diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sebagaimana tersebut diatas," ungkapnya.
Baca: Buron 12 Tahun, Samson Fareddy Sembunyi di Tepi Hutan, Akhirnya Ditangkap saat Hendak Mandi
Baca: Kronologi Penangkapan Buron Mantan Dirut TransJakarta, Niat Berobat Malah Ditangkap di Apartemen
Saat ini, terpidana telah dibawa oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menjalankan eksekusi di Rutan Ternate.
"Tim Intel Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menuju Ternate hari Sabtu tanggal 29 Agustus
2020 dan langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate," ujarnya.
Rabu kemarin (23/9), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap buronan kasus penipuan kelas kakap bernama Partinah.
Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama 9 tahun lamanya.
Hari Setiyono mengatakan Partinah ditangkap di rumah persembunyiannya di
desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah.
"Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron hampir selama 9 tahun dan baru tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin (23/09/2020) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang bukan alamat tempat tinggalnya," kata Hari.
Partinah binti Hadi Sutrisno adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana penipu sebagai mata
pencaharian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April
2011.
Dalam amar putusannya, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp 2 miliar.
Partinah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Menurut Hari, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hasilnya, terpidana dinyatakan non reaktif.
"Setelah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang dibuat oleh
Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto dan selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara," pungkasnya.
Terpidana merupakan buronan ke-79 yang berhasil diamankan sejak awal tahun 2020 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana. (tribun network/mam/igm)