TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota komisi II DPR RI fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bukan payung hukum yang kuat untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya PKPU justru memiliki peluang yang besar untuk digugat karena derajatnya di bawah peraturan perundang-undangan.
“Harus Perppu, kalau yang sekarang dilakukan adalah PKPU. Karena PKPU derajatnya dibawah undang-undang,” kata Mardani dalam wawancara dengan Trijaya FM, Sabtu (26/9/2020).
Mardani menjelaskan dalam pelaksanaan Pilkada, peraturan yang ditetapkan tidak bisa hanya berupa imbauan.
Baca: Pilkada 2020 Harus Tetap Digelar Demi Stabilitas Pemerintahan Daerah
Menurutnya peraturan Pilkada harus memiliki kekuatan hukum yang tegas, serta payung hukum yang keras apalagi di masa pandemi seperti sekarang.
“Jika undang-undangnya masih memperbolehkan Pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, jalan sehat, lomba dan sebagainya, sementara KPU ingin membatasi kegiatan itu. Maka ini akan sangat mudah untuk digugat,” imbuhnya.
Revisi PKPU yang mengambil sejumlah aturan undang-undang, seperti undang-undang karantina wilayah, undang-undang penyakit menular dan undang-undang KUHP menurutnya tidak secara spesifik bisa diterapkan kepada kondisi Covid-19.
Sehingga, peluang disalah tafsirkan atau digugat semakin terbuka.
Baca: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Kualitas Jaringan Internet di Masa Pilkada 2020
Apalagi menurutnya pelaksanaan Pilkada merupakan kompetisi hidup dan mati pasangan calon yang ikut serta, sehingga kemungkinan untuk diremehkan semakin besar.
“Tapi nyatanya keputusan kemarin adalah PKPU. Waktu saya desak, pak ketua Doli Kurnia dengan sangat bijak mengatakan bahwa ini masih akan kita monitoring terus,” ucap Mardani.
Saat itu ia lebih mengusulkan pelaksanaan Pilkada ditunda sebagian atau secara keseluruhan dengan mempertimbangkan pendapat dari Gugus Tugas Covid-19.
“Kalau buat saya, kita ingin Pilkada ini lanjut, tapi tidak mengerjakan PR kita membuat Perpu sama aja bohong dan sangat berbahaya,” ujarnya.