News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Cuma Buang-buang Waktu dan Biaya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri

Terkait persetujuan lingkungan, di mana tidak dihilangkannya analisa dampak lingkungan (Amdal).

Namun hanya menyederhanakan proses tanpa menghilangkan esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri.

Sedangkan, perizinan berbasis risiko (risk based approach), yakni perizinan yang dikategorikan berdasarkan risikonya.

Elen menyebut, yang perlu izin adalah perizinan berusaha berbasis risiko tinggi. Jika risikonya menengah atau menengah tinggi adalah dengan pemenuhan standar.

Sedangkan untuk risiko rendah seperti UMK cukup dengan pendaftaran melalui OSS (online single submission).

Dengan demikian sudah teregister dan mendapatkan semacam lisensi atau perizinan dari pemerintah pusat.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pakar hukum sebut omnibus law hanya buang-buang waktu dan biaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini