Terkait persetujuan lingkungan, di mana tidak dihilangkannya analisa dampak lingkungan (Amdal).
Namun hanya menyederhanakan proses tanpa menghilangkan esensi perlindungan terhadap daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri.
Sedangkan, perizinan berbasis risiko (risk based approach), yakni perizinan yang dikategorikan berdasarkan risikonya.
Elen menyebut, yang perlu izin adalah perizinan berusaha berbasis risiko tinggi. Jika risikonya menengah atau menengah tinggi adalah dengan pemenuhan standar.
Sedangkan untuk risiko rendah seperti UMK cukup dengan pendaftaran melalui OSS (online single submission).
Dengan demikian sudah teregister dan mendapatkan semacam lisensi atau perizinan dari pemerintah pusat.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Pakar hukum sebut omnibus law hanya buang-buang waktu dan biaya