News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Polemik Pemutaran Film G30S/PKI, Mahfud MD: Semalam Saya Nonton lagi di Youtube

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberi tanggapan terkait polemik pemutaran film Pengkhiatan G30S/PKI.

Menurut Mahfud, tidak ada pihak yang melarang masyarakat untuk menonton film G30S/PKI.

Selain itu, tidak ada pula larangan bagi stasiun televisi untuk menayangkan film yang disutradarai Arifin C. Noer tersebut.

"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV," tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd,"  tulis Mahfud di akun twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (27/9/2020).

Baca: Kontroversi Nobar Film G30S: Dihentikan Letjen TNI Yunus Yosfiah, Diwajibkan Lagi Jenderal Gatot

Mahfud melanjutkan, masyarakat yang ingin menonton film tersebut juga bisa menontonnya di Youtube dan bisa dilakukan kapan saja.

Mahfud mengaku baru saja menonton film tersebut di Youtube.

"Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September. Semalam sy nonton lg di Youtube," cuitnya lagi.

Mahfud kemudian menyinggung Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Yunus Yosfiah.

Mahfud mengungkapkan, Yunus Yosfiah juga tidak melarang pemutaran film tersebut, tetapi hanya tidak mewajibkan.

"Dulu Menpen Yunus Yosfiyah jg tak melarang, tp tdk mewajibkan," tulisnya. 

Profil Yunus Yosfiah, Purnawirawan TNI yang Hentikan Kewajiban Penayangan Film G30S/PKI

Diketahui, film "Pengkhianatan G30S/PKI" tak lagi wajib diputar di TVRI sejak Orde Reformasi. 

Ada sosok Letnan Jenderal (Purn) TNI Muhammad Yunus Yosfiah di balik penghentian kewajiban memutar film "Pengkhianatan G30S/PKI" itu. 

Sebelumnya, di Orde Baru, film ini wajib diputar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini