News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa STNK Tapi Telat Pajak Tetap Saja Ditilang Polisi? Berikut Penjelasan Sesuai Aturan yang Berlaku

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar program Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro menjelaskan, penting bagi masyarakat saat berkendara tidak hanya membawa fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK saja.

Masyarakat juga perlu memperhatikan massa aktif dari STNK yang dimiliki, apakah masih berlaku atau mati karena telat membayar pajak.

Pria yang akrab disapa Anggo ini menegaskan, pihak kepolisian dari satuan lalu lintas (satlantas) dapat menilang masyarakat yang membawa SNTK secara fisik namun bermasalah dalam pembayaran pajaknya.

"Pada prinsipnya perlu dipahami, secara tekstual kepolisian dalam hal ini satlantas tidak memiliki kewenangan dalam hal penertiban pajak, khsusunya pajak kendaraan bermotor."

"Tetapi di dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5 itu menjelaskan terkait bagaimana standar operasional atau dalam hal ini ada razia. Apa saja yang dirazia oleh pihak kepolisian," katanya dalam Program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (28/9/2020).

Baca: Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?

Baca: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online

Ilustrasi STNK (gridoto.com/Hendra)

Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

Anggo melanjutkan ketika ada razia, STNK yang telat pajak automatis secara perspektif kacamata petugas kepolisian dianggap tidak sah.

Di titik ini, pengemudi dianggap tidak bisa menunjukkan legalitas yang sah atas kendaraan tersebut.

"Karena dalam aturan ini, SNTK tersebut berlaku hanya berlaku per satu tahun."

"Artinya ketika per satu tahun tidak dilakukan perpanjangan, maka dianggap legalitas STNK itu tidak aktif dan tidak berlaku. Itu celah rekan kepolisian melakukan penerapan hukum, yakni penilangan," bebernya.

Baca: Cara Pengurusan dan Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Baca: Tak Perlu Pusing, Ini Proses Urus BPKB dan STNK Mobil Baru Auto2000

Perbedaan pajak 1 tahun dengan 5 tahun

Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews.com)

Anggo menjelaskan pada prinsipnya antara pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dengan 5 tahunan tidak jauh berbeda.

Hal yang membedakannya terletak dimana pajak tahunan hanya memperpanjang masa aktif per tahun atau lebih mudahnya untuk memperpanjang umur STNK.

"Sedangkan untuk pajak 5 tahunan ini merupakan registrasi ulang atau cek keabsahan kendaraan dari nol lagi."

"Mulai cek fisik kendaraan, cek mesin, cek nomor rangka itu diproses ulang lagi dan akan terbit plat nomor baru," beber Anggo.

Cara tahu pajak kendaraan bermotor mati atau telat

Anggo menyebut mudah sekali bagi masyarakat untuk dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor telat membayar atau mati.

Secara umum terdapat dua cara.

Pertama dapat mengecek lewat di website e-Samsat.

Untuk wilayah Jawa tengah dapat di buka melalui: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

"Sedangkan cara kedua dapat dilihat dari lembaran STNK-nya langsung. Di kolom berlaku sampai itu menunjukkan tanggal sampai kapan STNK tersebut berlaku," urai Anggo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini