TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mundur dari jabatannya sekaligus dari statusnya sebagai pegawai KPK.
Kepala Biro Humas KPK ini mengungkapkan dirinya sudah tidak kerasan dan meninggalkan KPK karena lembaga tersebut telah berubah.
Sejak Undang-Undang KPK yang baru disahkan, KPK telah berubah cukup signifikan.
"Kondisi KPK memang sudah berubah baik dari segi regulasinya dan kita tahu kurang lebih sudah satu tahun UU KPK disahkan tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK saat itu dan berupaya berbuat sesuatu," kata Febri seperti dilansir dari Kompas.TV.
Di dalam surat pengunduran dirinya, Febri menegaskan, pentingnya langkah yang lebih serius di dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca: Nawawi Pomolango Sindir Nurul Ghufron soal Mundurnya Pegawai KPK: Hargailah yang Pergi
KPK seharusnya dapat menjadi contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Karena itu, ia menyatakan, independensi KPK adalah sebuah keniscayaan.
"Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK," tulis Febri seperti dilansir dari Antara.
Persoalan independensi KPK memang cukup mendapatkan sorotan dari publik. Banyak pihak yang beranggapan bahwa pengesahan UU baru merupakan upaya pelemahan KPK.
Baca: Sebut Orde Baru Sudah Almarhum, Alasan Eks Pimpinan KPK Busyro Jadi Pengacara Anak Soeharto
Kompas.com mencatat, setidaknya ada empat hal yang cukup mendapatkan perhatian publik di dalam upaya pelemahan terhadap KPK.
1. Pemberhentian Kompol Rosa
Kompol Rosa Purbo Bekti merupakan penyidik KPK yang berasal dari kepolisian.
Ia diketahui merupakan salah satu penyidik yang ikut diperbantukan dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Rencana pengembalian Kompol Rosa ke kesatuannya menguat di tengah upaya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.