News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Febri Diansyah Mundur dari KPK

Independensi KPK Saat Ini Yang Membuat Febri Diansyah Mengundurkan Diri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Wadah Pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch ( ICW) menilai, langkah pengembalian Kompol Rosa merupakan sebuah bentuk pelemahan tersebut.

Baca: Sejak 2016, 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Berikut Rinciannya

"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, pada 30 Januari lalu.
Belakangan, rencana pengembalian itu batal dilaksanakan setelah Polri melayangkan surat kepada KPK.

Polri beralasan masa tugas Kompol Rosa di KPK masih panjang.

2. Polisi di tubuh KPK

ICW pada April lalu menyoroti banyaknya jabatan strategis di sektor penindakan yang dipegang oleh polisi.

Misalnya, Deputi Penindakan yang diisi oleh mantan Wakapolda DI Yogyakarta, Irjen Karyoto.

Kemudian, Direktur Penyelidikan KPK yang dijabat oleh Brigjen Pol Endar Priantoro dan Kombes Panca Putra yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan.

Tiga nama itu belum termasuk Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK. Firli sendiri diketahui merupakan seorang jenderal bintang tiga.

"Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri," kata Kurnia dalam siaran pers, pada 14 April lalu.

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa KPK tetap bekerja independen meski banyak posisi strategis di sektor penindakan yang didominasi oleh polisi.

"KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dalam penanganan setiap kasus dipastikan akan tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, pada 21 April lalu.

3. Rencana perubahan status pegawai

Independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi kembali diuji setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.

Menurut Kurnia, dengan masuknya KPK ke dalam rumpun eksekutif, muncul kekhawatiran independensi lembaga tersebut akan terkikis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini