TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK) Aprizal (APZ) akan menjalani sidang putusan dugaan pelanggaran etik pada Senin (28/9/2020).
Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta.
"Putusan sidang etik Dewas (Dewan Pengawas) dengan terperiksa APZ," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Untuk ketentuan persidangan, Ali mengatakan, digelar secara terbuka.
"Untuk teknis kebutuhan peliputan sama dengan putusan sebelumnya .Ada monitor TV di lobby C1 yang menyiarkan langsung jalannya persidangan," ucapnya.
Baca: Nawawi Pomolango Sindir Nurul Ghufron soal Mundurnya Pegawai KPK: Hargailah yang Pergi
Baca: Sejumlah Pegawai KPK Pilih Mundur, Nurul Ghufron: Pejuang Tak Tinggalkan Gelanggang
Baca: Sejak 2016, 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Berikut Rinciannya
Adapun Aprizal yang pernah menjabat Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019 itu menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ dan Kemendikbud pada 21 Mei 2020.
Aprizal disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Terkait OTT itu, memang menjadi sorotan sejumlah pihak.
Sebab, KPK langsung melimpahkannya ke Polda Metro Jaya.
Alasan KPK ialah tidak ditemukan unsur penyelenggara negara.
Belakangan, polisi pun menghentikan penyelidikan kasus ini.
Sebab, bukti dinilai tidak cukup.