Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan pihaknya masih berupaya untuk menggabungkan berkas perkara Djoko Tjandra dengan berkas yang ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Menurut Ali, penggabungan berkas perkara itu memungkinkan secara undang-undang yang berlaku.
Adapun berkas perkara itu berkaitan dengan sengkarut pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buronan interpol.
Baca: BREAKING NEWS: Irjen Pol Napoleon Minta Ongkos Rp7 M untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Dalam berkas perkara Kejagung, Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusinya sebagai terpidana kasus korupsi cassie bank Bali.
"Kemarin sudah disampaikan memungkinkan secara undang-undang," kata Ali di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).
Baca: Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim, MAKI: Biasa Aja
Ali menambahkan penggabungan berkas perkara itu dimungkinkan jika memenuhi syarat.
Salah satunya berkas perkara yang ditangani masing-masing institusi telah selesai secara bersamaan.
"Kalau datang berkasnya bersamaan itu bisa digabung tapi kalau yang satu lama gak mungkin juga. Nanti penahanannya gimana. Tapi kita upayakan," katanya.
Baca: Jadi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik Bareskrim Polri selama ini telah melakukan koordinasi di bawah tangan terkait berkas perkara Djoko Tjandra dengan penyidik Kejagung.
"Terkait dengan berkas perkara JST yang minta disatukan, istilah di Kepolisian dan di Kejaksaan adalah koordinasi di bawah tangan. Diperlukan singkronisasi, tukar informasi, tukar laporan intelijen tukar, hasil pemeriksaan sudah sering dilakukan antara Polri dengan Kejagung," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Menurut Awi, penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung juga telah saling melaporkan terkait perkembangan hasil penyidikan berkas perkara Djoko Tjandra. Sehingga jika ada potensi tersangka baru dalam penyidikannya, Kejagung dan Polri akan saling berkoordinasi.
"Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga sudah ada potensi-potensi tersangka yang lainnya tentunya hal tersebut perlu dikoordinasikan bersama-sama. nantinya pihak penyidik dan Kejaksaan akan saling melaporkan atau menyampaikan hasil proses penyidikan," ujarnya.