Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte rencananya menghadirkan tiga (3) saksi dari unsur kepolisian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan Hakim PN Jaksel Suharno, ketiga saksi tak kunjung hadir.
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan ketidakhadiran saksi mereka karena ketiganya tidak diizinkan sang atasan.
"Kami ajukan saksi tiga orang secara resmi suratnya sudah kami kirimkan ke Polri kemarin.
Baca: Bareskrim Tolak Seluruh Dalil Praperadilan Irjen Napoleon
Karena itu anggota Polri. Surat itu kami tembuskan kepada atasannya karena perlu izin keluar.
Tapi sampai sidang dibuka, yang bersangkutan tidak hadir. Saya nghak tahu ada apa, kenapa nggak diziinkan hadir," ungkap Gunawan ditemui usai persidangan.
"Intinya saksi yang kami ajukan itu tidak dapat hadir. Alasannya karena tidak ada izin atasan," tegas dia.
Padahal kata Gunawan, saksi yang mereka hadirkan merupakan saksi fakta yang mampu menjelaskan duduk perkara soal penghapusan red notice Djoko Tjandra dan kaitannya dengan klien mereka.
Baca: Di Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Penyidikan Dihentikan
Publik juga disebut berhak tahu bagaimana dan seperti apa duduk perkara, serta jalannya sidang praperadilan secara terang benderang.
"Hadirkan saja. Biar publik tahu, publik menilai. Proses ini proses apa sih? Hadirkan saja toh ini sidang atas nama keadilan," ucapnya.
Menyambut pernyataan Gunawan, Napoleon berujar semestinya saksi mereka bisa diizinkan hadir menyampaikan keterangan demi memperlihatkan transparansi dan keadilan yang terbuka terhadap perkara tersebut.
"Untuk transparasi dan keadilan harusnya terbuka," kata Napoleon.
Kendati gagal mendatangkan saksi pada Rabu ini, kubu Napoleon masih punya kesempatan pada Kamis (1/10) besok mengupayakan kehadiran tiga saksi mereka ke persidangan.
Baca: BREAKING NEWS:Bareskrim Polri Tolak Semua Dalil Praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte