News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kadis PUPR Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,02 M

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Mojokerto Zainal Abidin.

Majelis Hakim menyatakan Zaenal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainal berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,02 miliar.

Baca: KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Zainal disita untuk membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan 10 bulan penjara.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan putusan tersebut.

Dikatakannya, Jaksa Penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

"Terdakwa dan JPU pikir-pikir," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Dalam kasus ini, Zainal Abidin bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun jumlah total dana gratifikasi yang diterima Mustofa Kamal Pasa sekira Rp82,3 miliar.

Baca: Lima Napi Positif Covid-19 Segera Dipindah dari Lapas Mojokerto ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari

Zainal Abidin mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto.

Selain itu, Zainal juga meminta rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan serta menerima fee proyek dari rekanan.

Zainal menerima sekira Rp1,12 miliar secara bertahap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini