News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Saksi Kunci Lagi-lagi Absen, Kuasa Hukum Napoleon: Mereka Tak Diizinkan Atasannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hüküm Napoleon Bonaparte

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan sampai detik akhir persidangan yang digelar Kamis (1/10/2020) siang, tiga saksi Polri yang mereka ajukan tak diberi izin hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gunawan juga sudah mendapat surat balasan dari atasan ketiga saksi mereka.

"Tetapi sampai terakhir mereka tidak dikasih izin. Jadi ini saya ada suratnya juga, intinya tidak dikasih izin untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Gunawan ditemui usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis.

"Bahkan saya sudah dapat surat pemberitahuan resmi bahwa mereka itu intinya nggak bisa hadir di sini," tegas dia.

Padahal kata Gunawan ketiganya adalah saksi kunci yang dianggap mampu mengungkap perkara persidangan secara terang benderang.

Pihak Napoleon juga tak bisa menggantikan ketiganya karena disebut sebagai saksi fakta yang mengetahui perkara tersebut. 

Baca: Saksi Napoleon dan Bareskrim Tak Kunjung Hadir, Sidang Praperadilan Lanjut ke Tahap Kesimpulan

"Kita saksi pada prinsipnya memang itu adalah saksi yang mengetahui sekali sehingga kita tidak mau saksi banyak tapi tidak bernilai keterangannya semua, dalam kasus itu namanya saksi kunci, ternyata nggak bisa dihadirkan. Kalau diganti nanti jadi katanya - katanya," tutur dia.

Kendati gagal menghadirkan saksi kunci, Gunawan masih yakin bahwa hakim mampu memutus perkara sesuai petitum yang dimohonkan.

Pasalnya mereka telah mengajukan 38 alat bukti dan satu orang keterangan ahli untuk menguatkan gugatan praperadilan tersebut. 

Mereka yakin bahwa Bareskrim Polri dalam menetapkan tersangka kepada kliennya, telah melenceng dari ketentuan dalam KUHP dan Peraturan Kapolri (Perkap). 

"Kita tetap optimis karena kita meyakini proses penyidikan itu tidak sesuai Perkap, tidak sesuai KUHP dan itu sudah kita buktikan dengan alat bukti surat, alat bukti saksi juga sudah. Dan beberapa dokumen yang diajukan oleh Termohon juga mendukung apa yang kita dalilkan," ungkap Gunawan.

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (2/10) besok dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Berikut petitum permohonan praperadilan Irjen Napoleon yang diajukan di PN Jaksel.

1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini