"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja."
"Khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.
Ida menambahkan, subsidi gaji adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Oleh karenanya, kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," ujarnya.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan masih menemukan data yang tidak valid di program subsidi gaji Rp 600 ribu ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, padahal salah satu syarat menerima subsidi gaji yakni upah pekerja di bawah Rp 5 juta/bulan.
Baca: Guru Ngaji dan Honorer Bersiap Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah
Baca: 7 Hal yang Jadi Penyebab Subsidi Gaji Belum Tersalurkan, Menaker Ida Berikan Solusi dan Saran
"Sementara masih sering kami dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ujarnya, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Menurut Agus, ini menjadi tugas besar BP Jamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholder terkait, karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.
Ia mengatakan, selain mampu meringankan beban ekonomi pekerja, program subsidi gaji dari pemerintah juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek,” kata dia.
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kontan.co.id/Lidya Yuniartha) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)