Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakai masker merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan untuk mengantisipasi penularan covid-19.
Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Namun tidak semua masker bisa dipakai sebagai antisipasi penularan covid-19. Ada syarat atau kriteria yang sudah ditetapkan.
Baca: Piyu Padi Reborn Prihatin Lihat Masih Banyak Orang Berkumpul Tak Pakai Masker
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu
1. Tipe A untuk penggunaan umum,
Minimal dua lapis
15-65 cm3/cm2/detik
Baca: Piyu Padi Reborn Prihatin Lihat Masih Banyak Orang Berkumpul Tak Pakai Masker
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri,
Minimal dua lapis