News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Batas Tertinggi Harga Swab Test, PKS: Sediakan Alat Swab Buatan Dalam Negeri yang Andal

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim PSIS Semarang beserta official menjalani swab test di selasar Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (26/8). Swab test tersebut sebagai langkah protokol kesehatan untuk menjalani latihan perdana menghadapi musim Liga 1 yang akan diadakan bulan Oktober 2020. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengapresiasi penentuan batas tertinggi harga swab test yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dia melihat hal itu akan menjaga dan melindungi kepentingan publik di tengah pandemi Covid-19.

Baca: Harga Swab Test Rp 900 Ribu, Ini Kata Legislator PAN

Baca: Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?

"Batas atas bagus untuk menjaga agar publik dilindungi kepentingannya," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/10/2020).

Namun, anggota Komisi II DPR RI itu menilai pemerintah lebih perlu untuk menyediakan alat swab buatan dalam negeri dibandingkan menentukan batas harga tertinggi swab test.

Menurut Mardani, hal itu akan menghemat devisa Indonesia. Belum lagi industri alat kesehatan di Tanah Air akan semakin bangkit.

"Tapi yang lebih perlu menyediakan alat swab buatan dalam negeri yang andal. Bukan hanya menghemat devisa tapi juga menghidupkan industri alat kesehatan dalam negeri. Pemerintah mesti cerdas melihat peluang menggerakkan industri dalam negeri," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantro akan segera meneken surat edaran (SE) tentang penetapan tarif tertinggi tes usap ( swab test) mandiri sebesar Rp 900.000.

Kadir berharap tiap fasilitas kesehatan memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan baru tersebut.

Pemerintah, katanya, menyiapkan sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mau mengikuti aturan.

"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).

Dia mengatakan, pemerintah mengedepankan pembinaan bagi fasilitas kesehatan agar dapat segera menyesuaikan tarif swab test.

Karena itu, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta mengawasi pemberlakuan harga tertinggi itu di tiap fasilitas kesehatan.

"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan," tutur Kadir.

"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini