News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Kasus Penyalahgunaan Pelat Dinas TNI-Polri dan Mengenali Pelat Nomor 'Dewa' di Jalan Raya

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral warga sipil mengaku anggota TNI memakai mobil dinas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan nomor dinas TNI dan Polisi di mobil sipil kembali jadi sorotan.

Sekadar informasi, pelat dinas TNI dan Polri tidak diperkenankan digunakan oleh warga sipil.

Namun hingga kini masih ada saja yang menggunakannya. Mengapa? Motifnya macam-macam. Mulai gengsi, pamer, hingga agar tidak ditilang di jalan raya. Tentunya semua alasan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Berikut ini Tribunnews.com, mencoba merangkum tiga kasus penyalahgunaan pelat nomor TNI-Polri yang sempat viral di media.

1. Kasus Ahon

Sebuah video yang memperlihatkan warga sipil menggunakan mobil mewah berpelat TNI viral di media sosial.

Video berdurasi 2 menit 8 detik tersebut, diunggah oleh akun @forumwartawanpolri, Sabtu (3/10/2020) pagi.

Baca: Dari 57 Oknum TNI AD Tersangka Insiden Ciracas, 21 di Antaranya Bertugas Sebagai Pengemudi

Warga yang merekam mencurigai kepemilikan mobil tersebut, sempat menanyakan kepada yang bersangkutan.

"Pak, mobil siapa?" tanya warga.

"Mobil saya," jawab pemilik mobil.

"Memang tentara?" tanya warga.

"Iya, memang kenapa," jawabnya balik bertanya.

Saat ditegaskan apakah dia anggota TNI aktif, pemilik mobil berulangkali menjawab bahwa dia seorang tentara.

Namun, dia menolak menunjukkan kartu keanggotaannya.

"Yang boleh tanya gua itu polisi militer," kata pemilik mobil.

Namun, ketika beberapa orang yang ada di sekitar sedikit berkumpul, pemilik mobil menyanggah dia mengatakan hal tersebut.

"Gua enggak bilang anggota. Gua bercanda," katanya.

Milik Puspomad

Merespons kejadian itu, Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) memberikan klarifikasinya.

Adapun mobil tersebut bermerek Toyota Fortuner warna hijau army dengan pelat nomor 3688-34.

Diketahui pengendara mobil tersebut bernama Suherman Winata alias Ahon yang merupakan warga sipil.

Atas kasus tersebut, kin Suherman Winata diperiksa Puspomad.

Baca: Kementan Gandeng TNI AD untuk Perkokoh Kesiapan Penyediaan Pangan

"Kendaraan Fortuner plat dinas nomor registrasi 3688-44 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).

Adapun mobil tersebut, dikatakan Dodik, diamankan di Puspomad.

Dodik tak lupa menyampaikan terima kasih atas kepedulian warga terkait hal ini.

Baca: 14 Perwira Tinggi TNI AD dan TNI AL Dimutasi: Panglima Koarmada II hingga Gubernur AAL Diganti

"Apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI AD, seperti saudara Vinsen dan Rohman yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan," kata Dodik.

Sebagai informasi, Pelat TNI AD berakhiran 34 merupakan milik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Letjen Dodik membenarkan nomor kendaraan tersebut merupakan nomor registrasi yang dimiliki Puspomad.

Namun, ia menegaskan kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad.

2. Fortuner Polri di Puncak

Sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat polisi nomor register 3553-07 dihentikan paksa oleh petugas lalu lintas Polres Bogor.

Mobil tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah. Kejadian itu terjadi pada Sabtu (1/6/2019).

Baca: Pelat Dinas TNI AD yang Pakai Ahon Milik Kesatuan Apa? Berikut Kode pada Pelat Dinas TNI

Peristiwa itu kemudian menjadi viral setelah video yang memperlihatkan beberapa anggota polisi memberhentikan mobil tersebut beredar di media sosial.

Sekilas, dalam video itu, mobil tersebut mirip milik Polri. Selain berpelat polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.

Mobil tersebut diketahui melaju dari arah Jakarta menuju Puncak. Petugas kepolisian kemudian memberhentikannya di depan Simpang Taman Safari Indonesia.

Diketahui, pengendara mobil berplat polisi itu adalah seorang pelajar bernama Kevin Kosasih warga BSD Tangerang, Banten.

Selain Kevin, di dalam mobil itu juga terlihat seorang wanita duduk di sampingnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ajun Komisaris Fadli Amri membenarkan kejadian itu. Fadli mengatakan, pelat kendaraan polisi yang digunakan Kevin palsu.

Pihaknya sudah melakukan penindakan berupa penilangan dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Kevin.

Baca: Pancasila, Jiwa Insan TNI dari Prajurit Sampai Purnawirawan

"Iya, benar. Kejadiannya hari Sabtu. Setelah dilakukan pengecekan ternyata pelat nomor yang digunakan tidak sesuai peruntukan atau palsu. Dalam kejadian itu, yang bersangkutan juga tidak mengawal kendaraan lainnya seperti isu yang beredar," ucap Fadli, saat ditemui di Polsek Ciawi, Senin (3/6/2019).

Fadli menuturkan, berdasarkan pengakuan Kevin, ia sengaja memasang pelat polisi palsu supaya bisa cepat sampai ke lokasi tujuan. Kevin mengaku membuat pelat polisi palsu di pinggir jalan.

"Dari pengakuannya, dia membuat pelat tersebut di pinggir jalan. Alasannya, dia bilang sedang buru-buru, makanya inisiatif buat pelat palsu tersebut," ungkap Fadli.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari surat-surat kendaraan yang telah ditahan sebelumnya.

Jika memenuhi adanya unsur pidana pemalsuan, maka yang bersangkutan terancam berurusan dengan hukum.

"Terkait ada atau tidaknya unsur pidana pemalsuan kami sudah berkoordinasi dengan Reskrim, sedang didalami. Kalau ada dugaan lain, tentu kami tidak berhenti sampai di sini," tutur dia.

"Saya mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai ditemukan di wilayah Bogor menggunakan pelat yang tidak sesuai peruntukannya. Kami tidak main-main, siapapun itu orangnya kami akan tegakkan aturan," sebut dia.

Namun, belakangan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pelat dan dokumen mobil Toyota Fortuner yang dihentikan paksa oleh petugas lalu lintas Polres Bogor adalah asli.

Mobil berpelat polisi nomor register 3553-07 tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah, Sabtu (1/6/2019).

"Dokumennya itu enggak palsu, dokumennya itu asli diterbitkan oleh staf logistik. Itu peruntukannya untuk pengawalan VVIP tetapi disalahgunakan, bukan untuk pengawalan VIP lagi," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).

Polisi, katanya, sudah melakukan penindakan dengan menyita dokumen mobil tersebut maupun SIM pengendaranya.

Namun, dia mengungkapkan bahwa tidak ada unsur pidana dari kejadian tersebut. Menurutnya, pengemudi hanya melanggar aturan lalu lintas.

"Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja," ujarnya.

Sementara itu, Dedi menuturkan, Staf Logistik (Slog) Polri sedang menertibkan penerbitan STNK Dinas dan pelat khusus tersebut.

3. Innova di jalan tol Tangerang

Pengemudi Toyota Innova harus berurusan dengan pihak berwajib, karena mengemudikan mobil secara arogan di ruas tol Tangerang.

Innova berplat TNI AD (Instagram)

Mobil berkelir hijau dengan pelat dinas TNI itu melaju dari sisi kiri badan jalan Tol dengan membunyikan lampu sirine dan rotator. Alhasil pengemudi lain di depannya menyingkir dan memberikan jalan, karena dianggap sebagai petugas yang berwenang.

Namun aksi itu diketahui oleh Dandenpom TNI AD Tangerang Letkol Cpm Indra Jaya, yang kemudian memberhentikan mobil itu di pinggir jalan Tol. Setelah diperiksa, ternyata pengemudi bukan anggota TNI.

Dalam video yang diunggah di Youtube oleh akun Cerita Prajurit, Senin (26/8/2019), gambar bergerak berdurasi 2 menit 58 detik itu ditutup dengan pencopotan pelat nomor. Pengemudi juga diminta ikut untuk mempertanggung jawabkan aksinya.

Pelat nomor dewa

Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.

Hal ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengindentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut.

Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL.

Atas satu dan banyak hal, tak sedikit pengguna jalan mengkategorikan pelat nomor kendaraan jenis ini sebagai "dewa" jalan raya.

Kemudian istilah ini terus berkembang seiring dengan insiden yang kerap melibatkannya.

Nah, apabila belum tahu berikut ini daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

"Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termaktub dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 134 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas di jalan raya.

Mereka ialah, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

Kemudian, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber artikel: 

Pakai Pelat TNI Palsu dan Rotator, Pemilik Innova Ini Diamankan Petugas 

Mengenal Kembali Pelat Nomor Dewa di Jalan Raya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini