TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bersama Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK).
Nantinya RUU CK akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.
Mewakili Pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini bahwa RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu Airlangga juga meyakini bahwa RUU Cipta Kerja mampu membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
Baca: PKS dan Demokrat Menolak, Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat Bagi Masyarakat
"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Airlangga dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU CK, Sabtu (3/10/2020), sebagaimana dikutip dari ekon.go.id.
Peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja selama ini kerap mendapat hambatan terkait proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal.
Terlebih proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban dan pada akhirnya menghambat investasi serta pembukaan lapangan kerja.
Airlangga menjelaskan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.
Dalam RUU Cipta Kerja terdapat penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
Baca: Airlangga Tegaskan RUU Cipta Kerja Banyak Manfaat untuk Masyarakat
Terkait penyusunan RUU ini, pihaknya menjunjung tinggi aspek transparansi.
Hal ini dibuktikan dengan seluruh proses pembahasan selalu disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen.
Selain itu, rapat pembahasan sifatnya juga terbuka yang dapat diikuti secara tatap muka maupun melalui video conference (online), serta diliput langsung oleh media.
Ini menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk transparan dalam membahas kebijakan untuk masyarakat.
Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Masyarakat
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kata Airlangga, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pelaku UMKM akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Airlangga juga menambahkan adanya kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
Selain itu juga UU CK menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.
Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah dan kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
Airlangga juga menjelaskan bahwa RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal.
Terlebih bagi pelaku UMKM, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.
Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan akan memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan.
Di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.
Baca: Airlangga Yakin RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien
Bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan.
Perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
RUU CK juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.
Tidak hanya itu, RUU CK menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon untuk meningkatkan perlindungan kepada pekerja.
Dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha," ujar Menko Airlangga.
Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
RUU Cipta Kerja juga akan memberi manfaat, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar bagi pelaku usaha.
Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
Terdapat juga bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).
Pelaku usaha juga akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat.
Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
"RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan, di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah," tambahnya.
Menko Airlangga Ucap Terima Kasih kepada DPR
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja.
Ucapan tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya saat Rapat Kerja dengan DPR RI dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10/2020) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Sekali lagi, kami mewakili Pemerintah, bersama para Menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas semua dukungan dan kerja sama yang sangat baik, di dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja," ungkap Airlangga.
Airlangga juga berharap semoga RUU Cipta Kerja ini, akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur dan sejahtera.
(Tribunnews.com/Fajar/Febby Mahendra)