News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Wamen Ketenagakerjaan, Presiden juga akan Angkat Wamen Koperasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 41.

Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 September 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini