Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisa terkait laporan penerimaan gratifikasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Sebelumnya Boyamin Saiman mengaku menerima uang sebanyak 100.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara Djoko Tjandra.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).
KPK, kata Ali, mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi.
Baca: BREAKING NEWS: Irjen Pol Napoleon Minta Ongkos Rp7 M untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Perkembangan terkait pelaporan gratifikasi 100.000 dolar Singapura itu, imbuhnya, bakalan diinformasikan lebih lanjut.
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Baca: Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim, MAKI: Biasa Aja
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku mendapatkan uang 100.00 dolar Singapura atau setara dengan 1,08 miliar rupiah dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara terpidana Djoko Tjandra, Senin (21/9/2020) lalu.
Atas penerimaan itu, Boyamin memilih untuk menyerahkan kepada KPK dengan indikasi dugaan gratifikasi.
"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut namun pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi kemudian pergi. Pada sisi lain saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal. Atas uang 100.000 dolar Singapura tersebut, saya berkehendak menyerahkan kepada KPK untuk diperlakukan sebagai gratifikasi yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada negara," kata Boyamin seperti yang dikutip dalam surat kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Meski bukan berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti yang dikategorikan sebagai penerima gratifikasi, akan tetapi Boyamin merasa dirinya patut turut serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak dibidang pemberantasan korupsi maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujarnya.
Boyamin juga memohon kepada KPK, agar dapat mengabulkan penyerahan uang yang nominalnya tidak sedikit itu.
Setelah dikabulkan, Boyamin akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memperlakukan uang tersebut berdasar ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, MAKI memang aktif dalam menyuarakan perkara-perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tak jarang, Boyamin juga melaporkan sejumlah bukti-bukti kepada penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi itu. Salah satunya, terkait kasus Djoko Tjandra.